Minahasa---Smnc--Tim Resmob Polres Minahasa, Kamis (16/01) 2024, mengamankan lelaki JK (25) Warga Kelurahan Roong Kecamatan Tondano Timur.
Lelaki tersebut dilapokan karena diduga melakukan tidankan penganiayaan terhadap Perempuan SM (25).
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos. membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Terduga pelaku, sudah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut. dan Motif dari tindakan ini, sementara diduga karena ada cekcok antara Terduga Pelaku dan Korban,” yg menjadi permasalahaan adalah mengenai menjaga anak dimana pelaku dengan korban adalah pasangan yg belum menikah Terang Kasat.
Lebih lanjut pelaku di amankan tampah ada perlawanan dan mempertanggungjawabkan kejadian tersebut guna proses selanjutnya.(Jem)