Iklan

Iklan

Tim Resmob polres Minahasa Amankan Pelaku Kekerasan di Desa Tumpaan Kakas

Swara Manado News
Selasa, 14 Januari 2025, 13:20 WIB Last Updated 2025-01-14T05:20:18Z


Minahasa--Smnc-- Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Katim Resmob, AIPTU Chris Frans, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Senin,13/01/2025.


Penangkapan berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 19.15 WITA, di tempat persembunyian pelaku. Operasi berlangsung lancar tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa dalam keadaan aman.


Tindak pidana ini berawal pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 05.30 WITA, di sebuah bangsal pernikahan keluarga Derek-Maku, Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas. Korban, seorang nelayan berusia 33 tahun bernama RST, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minahasa berdasarkan laporan polisi LP/B/491/XI/2024/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut.


Dalam kejadian tersebut, korban menyaksikan perkelahian yang dipicu oleh ketegangan antara beberapa individu, termasuk terlapor, JJM (32), yang bekerja sebagai pegawai swasta. Saat mencoba melerai pertikaian, korban menjadi sasaran tindak kekerasan. 


Korban mengalami luka serius, termasuk luka tusuk pada bagian kepala dan kaki akibat senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh salah satu pelaku. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat.


Tim Resmob Polres Minahasa melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan terlapor. Penangkapan terlapor menegaskan komitmen Polres Minahasa dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya.


Saat ini, terlapor tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Minahasa.


Kapolres Minahasa AKBP S,SOPHIAN SIK,melaui Kasat Reskrim AKP EDI SUSANTO.,S.Sos mengapresiasi kinerja Tim Resmob dan mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Proses hukum terhadap terlapor akan dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Jem)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Resmob polres Minahasa Amankan Pelaku Kekerasan di Desa Tumpaan Kakas

Terkini

Iklan