swaramanadonews.co _ Sangihe. SATRESKRIM POLRES Kepulauan Sangihe, Jum'at, ( 13/02/2025 ), akhirnya resmi menetapkan, " SB ", ( wanita / 42 ), yang kala itu berdasarkan SK Bupati Kepulauan Sangihe, masih menduduki jabatan sebagai Pj. Kapitalaung / Kepala Desa Binebas, periode tahun 2018 - 2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa ( DANDES ) Kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2019 dan 2020.
Dalam uraian " Press Release " sebagaimana yang dibacakan oleh WAKA POLRES Kepulauan Sangihe, KOMPOL. Alfret Tatuwo, S.Sos, menjelaskan bahwa penetapan tersangka " SB " yang kini bekerja sebagai seorang ASN ( Aparatur Sipil Negara ), staf pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka : S.TAP/S-/50/II/2025/Sat Reskrim/Polres Kepulauan Sangihe/Polda Sulawesi Utara, tanggal, 13 Februari 2025, dilakukan setelah penyidik RESKRIM POLRES Kepulauan Sangihe mengumpulkan berbagai alat bukti yang cukup serta alat bukti tambahan lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini melibatkan " SB ", pihak yang terlibat dengan modus menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dan melakukan pembelanjaan fiktif atau belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak dapat diakui keabsahannya.
Akibatnya, menurujuk pada hasil audit perhitungan kerugian negara APIP ( Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, tahun 2019 dan 2020, negara mengalami potensi kerugian dengan total mencapai Rp. 619.532.810,-
KASAT RESKRIM POLRES Kepulauan Sangihe, IPTU. Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H, menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada tersangka baru.
" dalam proses penyidikan, untuk sementara yang berhasil kami temukan alat bukti mengarah ke tersangka " SB " ini. Tapi, kedepan dalam perkembangan dan pengembangannya, bila ditemukan ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi. " ujar Mantiri.
Sedangkan terkait lamanya waktu penanganan dugaan kasus korupsi ini, sosok perwira ganteng tapi rendah hati ini mengatakan bahwa penanganan suatu kasus korupsi, memerlukan waktu yang cukup lama.
" kami sebagai penyidik selalu bekerja berdasarkan bukti bukan asumsi karena itu penanganan suatu kasus dugaan korupsi membutuhkan waktu yang cukup panjang, kami harus menunggu hasil perhitungan audit investigasi mulai dari penyelidikan dan penyidikan, belum lagi kami harus memeriksa 38 orang saksi. Namun, yang pasti, dalam hal penanganan dan pemberantasan korupsi ini, kami jamin dan pastikan bahwa kami tidak main - main sesuai dengan amanat Presiden Prabowo. " tegas Mantiri.
Arya _ 173