Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Minahasa Tenggara
Jeiny Pandelaki.
RATAHAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minahasa Tenggara pastikan turun lapangan guna mendata Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melakukan akktifitas di daerah ini bersama Tim Penanganan Orang Asing (Timpora).
Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Jeiny Pandelaki, saat temu Jurnalis bersama Pj Bupati Denny Mangala bertempat di lantai III Plaza Ratahan.
"Untuk memastikan jumlah TKA ada ketambahan atau tidak, kami akan turun lapangan bersama Timpora, dalam waktu dekat," ujar Pandelaki.
Menurutnya dari sekian perusahaan yang mempekerjakan TKA di daerah ini, baru satu perusahaan yang merespons surat dari pihaknya. Lagi menurut Pandelaki, pihaknya bertindak sesuai dengan prosedur dalam menangani TKA yang sedang dan sementara beraktifitas di daerah ini.
"Kami bersama Timpora tentunya akan bertindak sesuai dengan prosedur yang ada untuk menangani TKA yang sementara atau sedang melakukan aktifitas di wilayah Minahasa Tenggara," terangnya.
Sementara, untuk tenaga kerja dijamin perusahaan dengan BPJS. Hal ini tentunya diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional disebutkan, setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang wajib memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Ini yang selalu kami ingat-ingatkan bagi pihak perusahaan tentang kesehatan karyawan. Dimana perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan untuk keselamatan kerja. Kalau hal itu tidak terpenuhi, pasti akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya sembari menyebut untuk tahun 2025 ini, baik TKA maupun tenaga kerja lokal semua akan didata lagi. (***)