swaramanadonews.co. Sangihe-SATLANTAS POLRES Kepulauan Sangihe, dibawah komando KASAT LANTAS POLRES Kepulauan Sangihe, IPTU. Ismail Diko, S.Sos, sukses menjaring serta menindak 21 pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda
empat yang melanggar aturan lalu lintas, dengan klasifikasi penindakan, 16 penindakan hanya dengan teguran serta 5 pelanggaran yang mendapat sanksi tilang dengan 1 barang bukti ( BABUK ) berupa kendaraan roda yang diamankan petugas karena memakai knalpot brong atau resing.
Operasi telah yang dimulai sejak tanggal, 10 sampai dengan 23 Februari 2025 ini, digelar secara berkala dengan pola operasi razia berjalan atau mobile serta penindakan secara langsung ditempat bagi para pengendara yang kedapatan dan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas ( LALIN ).
Pelaksanaan Operasi Keselamatan SAMRAT 2025 yang telah memasuki hari kedua ini, di laksanakan dengan didua kecamatan, yakni Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Tabukan Utara.
KASAT LANTAS Kepolisian POLRES Kepulauan Sangihe, IPTU. Ismail Dico, S.Sos, saat diwawancarai sejumlah awak media, mengatakan bahwa operasi razai semacam ini akan terus kami gelar, baik secara rutin maupun berkala guna meminimalir tingkat kecelakaan lalu lintas ( LALIN ) sekaligus sebagai respon atas keluhan warga.
" kami tidak akan pandang buluh. Siapa pun dia, jika kedapatan dan terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, sehingga suasana LALIN menjadi teratur, nyaman, kondusif serta aman bagi semua pengguna jalan. " kata Diko dengan nada tegas.
" Selain itu, lanjut Diko, sebagai respon kami terhadap berbagai keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan suara knalpot brong, sebab itulah, kami juga menindak tegas tanpa memandang buluh, bagi para pengendara motor yang menggunakan knalpot brong sambil konsisten mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat akan tertib berlalu lintas demi menjaga serta menjamin keselamatan segenap para pengguna jalan. " tambahnya.
Arya _ 173