Iklan

Iklan

Enam PHPU Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian, Irwan Hasan Berpeluang Besar Menang!"

Swara Manado News
Kamis, 06 Februari 2025, 08:28 WIB Last Updated 2025-02-06T00:29:37Z

foto (Ist)
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI memutuskan PHPU Pilkada Talaud lanjut ke sidang pembuktian. Keputusan dibaca oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang merupakan Hakim Konstitusi Panel III. Selain Talaud ada juga lima PHPU lainnya yang dinyatakan lanjut.

“Untuk itu, dalam kesempatan ini ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025,” kata hakim MK Arief Hidayaat.

Dengan putusan lanjut, maka calon Bupati usungan Gerinda Irwan Hasan diperkirakan berpeluang besar menjadi Bupati Talaud apabila dapat membuktikan pelanggaran Pilkada nanti di sidang lanjutan.

Talaud adalah satu dari enam PHPU yang diputuskan lanjut ke pembuktian yakni

1.Perkara nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pulau Taliabu

2. Perkara nomor 04PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Buton Tengah.

3. perkara Nomor 51 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kepulauan Talaud 

4. perkara Nomor 224 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mahakam Ulu

5. Perkara Nomor 23 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Jenepontoh

6. perkara Nomor 174 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Buruh Provinsi Maluku

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Enam PHPU Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian, Irwan Hasan Berpeluang Besar Menang!"

Terkini

Iklan