Iklan

Iklan

Izin PT Minselano Diduga Kadaluarsa, LPAKN-RI Desak APH Tindak Aktivitas Ilegal yang Mengancam Keamanan dan Lingkungan"

Swara Manado News
Jumat, 14 Februari 2025, 21:33 WIB Last Updated 2025-02-14T13:33:01Z


PT Minselano, perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan, kini tengah disorot atas dugaan melakukan aktivitas ilegal di area yang sebelumnya tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah kadaluarsa. Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memaksa penambang rakyat untuk keluar dari lahan IUP yang sudah tidak berlaku, yang menurut hukum, termasuk dalam kategori tambang liar atau PETI (Penambangan Tanpa Izin).


IUP yang telah habis masa berlakunya ini berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hal tersebut:


Peraturan yang Mendasari Sanksi:

1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur izin usaha pertambangan dan sanksi bagi pelanggaran.

2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010** tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2012** tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan.


**Sanksi Administratif dan Pidana yang Dapat Dikenakan:**

- Pencabutan IUP.

- Pembekuan kegiatan pertambangan.

- Denda administratif dan pidana.

- Sanksi pidana berupa hukuman penjara, denda, atau kewajiban membayar ganti rugi kepada negara.


Audy Endey, Ketua DPD LPAKN-RI Sulawesi Utara, menegaskan bahwa jika aktivitas PT Minselano terus berlangsung tanpa izin yang sah, maka aktivitas pertambangan tersebut dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi yang berat. Menurut Endey, PT Minselano juga telah bertindak tanpa belas kasih, memaksa penambang rakyat untuk keluar dari wilayah yang mereka garap. "Kami akan menutup paksa operasi mereka jika mereka masih berlanjut," ungkap Endey tegas.


Endey juga meminta aparat Imigrasi untuk melakukan razia terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini, serta memastikan bahwa seluruh izin yang dikeluarkan tidak digunakan untuk tujuan manipulasi. "Mereka berkedok izin ini dan itu, padahal semua nihil. Yang berizin saja harus berkoordinasi dengan masyarakat, ini mereka langsung masuk begitu saja," lanjut Endey.


Lebih lanjut, Endey mengingatkan dampak serius yang bisa timbul akibat kelanjutan aktivitas ilegal ini, termasuk kerusakan lingkungan yang dapat merusak perkebunan warga setempat serta potensi konflik sosial yang mengancam ketenangan masyarakat. Oleh karena itu, LPAKN-RI mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah eskalasi masalah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Minselano belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini meskipun wartawan kami telah beberapa kali mencoba menghubungi pihak terkait. Apabila terbukti ada manipulasi data perizinan, LPAKN-RI berjanji akan mengungkapkan dan menutup paksa aktivitas tersebut demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (Tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Izin PT Minselano Diduga Kadaluarsa, LPAKN-RI Desak APH Tindak Aktivitas Ilegal yang Mengancam Keamanan dan Lingkungan"

Terkini

Iklan