Iklan

Iklan

KASIHAN ..... ! IBARAT PEPATAH, SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA. USAI MENJALANI HUKUMAN 4 BULAN PENJARA, " SM " TERANCAM DICOPOT DARI JABATAN SELAKU KEPALA SEKOLAH.

Swara Manado News
Jumat, 07 Februari 2025, 15:42 WIB Last Updated 2025-02-07T09:04:12Z

 


KASIHAN ..... !
IBARAT PEPATAH, SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA.
USAI MENJALANI HUKUMAN 4 BULAN PENJARA,  " SM "  TERANCAM DICOPOT DARI JABATAN SELAKU KEPALA SEKOLAH.

swaramanadonews.co _ Nusa Utara.
Pasca divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tahuna pada 3 Januari 2025, setelah  " SM "  terbukti bersalah karena telah melakukan perzinahan dengan pasangan selingkuhannya,  " FOD "  yang masih berstatus suami beristri, kini, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), yakni Kepala Sekolah SD Muhamadiyah TABUT,  " SM "  masih harus menghadapi proses penegakan disiplin kepegawaian selaku ASN, seusai menunaikan masa tahanannya di LAPAS Kelas II Tahuna.

Ditemui diruang kerjanya, Rabu, ( 05/02/2025 ), oleh dua wartawan media on line, swaramanadonews.co bersama bintangbhayangkaraindonesia.com, KABAN BKPSDMD ( Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ), Ferdinand Manumpil, S.Sos, mengutarakan bahwa meski masih baru melaksanakan tugas sebagai Kepala BKPSDMD, figur pemimpin rendah hati ini tak menampik bahwa dirinya sempat memonitor beredarnya cerita tentang kisah cinta terlarang antara  " SM "  dan  " FOD ".

"  saya memang pernah mendengar tentang cerita sepasang kekasih itu tapi karena saya masih baru menjabat sebagai kepala BKPSDMD, jadi saya masih akan mempelajari lebih dalam lagi serta membahas bersama bidang tenis, perihal tentang kasus ini, sebab sampai sekarang kami di BKPSDMD, belum menerima salinan putusan Pengadilan kasus perzinahan antara  " SM "  dan  " FOD ".  ucap Manumpil.

"  Tapi yang jelas, secara umum, karena ini sudah inkra secara hukum, jadi, pastilah dari segi disiplin kepegawaian, akan ada sanksi untuk yang bersangkutan, dalam hal ini  " SM ",  mengingat kapasitasnya selaku ASN. "  imbuh pria kelahiran 5 Februari 1972.

Uraian penjelasan yang lebih teknis disampaikan oleh KABID PPKA ( Pengembangan dan Penilaian Kinerja Aparatur ), Sufiati Abislon, SH, ketika diwawancarai, Kamis, ( 06/02/2025 ), mengatakan bahwa kami masih belum menerima salinan putusan pengadilan terhadap kasus perzinahan ini.

"  Terkait kasus perzinahan oknum ASN  " SM ",  saat ini kami belum menerima salinan putusan kasus ini dari Pengadilan Negeri Tahuna. Mengenai sanksi, saya pikir, jelas sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS, pada Pasal 2 dan Pasal 3 huruf D. Jadi, jika mengacu pada kedua pasal ini, maka sanksi yang akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan adalah pembebasan atau pencopotan dari jabatan yang sedang diemban nya sekarang ini. "  papar Abislon.

"  Tapi, sambung Abislon, karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman penjara, sehingga pemberlakuan sanksi kepegawaian berupa pembebas tugasan dari jabatan, nanti akan dieksekusi saat  " SM "  selesai menjalani hukumannya. Selanjutnya, terkait penempatan  " SM "  nantinya akan kami koordinasikan dengan Ibu kami dari pihak BKPSDMD Sangihe masih akan berkoordinasi dengan KABID Mutasi, Jenny R. Parera, S.IP. "  tutup Abislon.

Arya _ 173
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KASIHAN ..... ! IBARAT PEPATAH, SUDAH JATUH TERTIMPA TANGGA. USAI MENJALANI HUKUMAN 4 BULAN PENJARA, " SM " TERANCAM DICOPOT DARI JABATAN SELAKU KEPALA SEKOLAH.

Terkini

Iklan