Manado – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO) Sulawesi Utara mendesak Inspektorat Daerah Kota Manado untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado, terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dalam pelaksanaan Workshop Pendidikan Bermutu Untuk Semua (WPBUS) yang diadakan di Hotel Gran Puri Manado pada 20-21 Februari 2025.
Workshop yang diselenggarakan oleh Yayasan Surya Nusa Cendekia (YSNC) Yogyakarta bekerja sama dengan Disdikbud Kota Manado, diduga melibatkan biaya pendaftaran sebesar Rp 1 juta untuk setiap peserta, yang sebagian besar merupakan kepala sekolah. Para peserta diberi kemudahan untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pendaftaran, yang dapat dipertanggungjawabkan pada penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berikutnya.
Ketua LSM RAKO Sulut, Harianto Nanga, mempertanyakan besarnya biaya pendaftaran tersebut, yang menurutnya tidak wajar. “Sulit diterima secara logika, workshop dengan peserta kepala sekolah harus membayar satu juta rupiah,” tegasnya, seraya mendesak Inspektorat Kota Manado dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut untuk melakukan audit keuangan, karena ada indikasi keuntungan yang tidak disetorkan ke kas daerah dan masuk ke kantong pribadi oknum-oknum di Disdikbud Kota Manado.
Manajemen YSNC, melalui Junianton Damanik, ST, mengakui bahwa pihaknya tidak melibatkan Kemendikdasmen dalam kegiatan ini, melainkan hanya Disdikbud Kota Manado. Ia juga mengungkapkan bahwa workshop semula dijadwalkan pada 11-12 Februari 2025, namun kemudian ditunda. Saat ditanya tentang pembagian keuntungan, Junianton enggan memberi jawaban.
Lebih lanjut Ketua LSM Rako, Harianto menambahkan Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dana BOS, yang ditujukan untuk mendukung operasional pendidikan di sekolah, harus dikelola sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Lampiran I Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014, Bab VIII huruf B, penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, sekolah, atau peserta didik akan dikenakan sanksi oleh aparat atau pejabat yang berwenang
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Manado, Triana Almas, terlihat hanya membuka acara workshop, lalu segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar. Beberapa kepala sekolah yang dihadirkan mengaku terpaksa menggunakan dana pribadi atau meminjam uang untuk mengikuti kegiatan tersebut, dengan janji penggantian setelah dana BOS tahap berikutnya dicairkan.
Kepala Dinas Pendidikan Manado ketika di konfirmasi sampai berita ini di publish tidak memberikan respon.