Terkait dengan fenomena #Kaburajadulu yang tengah viral, Irjen. Pol. (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH., mengungkapkan kesiapannya untuk menyusun konsep usulan, saran, dan rekomendasi yang dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dirjen Imigrasi 2015-2020 ini membuka pembicaraan dengan menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam merespons fenomena #Kaburajadulu, khususnya yang melibatkan generasi milenial dan Z yang berkeinginan bekerja di luar negeri.
“Pemerintah perlu berhati-hati dalam menyikapi #Kaburajadulu yang memiliki dampak besar bagi generasi milenial dan Z yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri,” ungkap Ronny Sompie.
Berdasarkan data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tercatat sekitar 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) memilih menjadi Warga Negara Singapura antara 2019-2022. Di sisi lain, terdapat juga 51.609 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi pendamping Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia pada periode Januari-Mei 2024. Pada Agustus 2024, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 152,11 juta angkatan kerja, yang berarti sekitar 70,63 persen dari total penduduk usia kerja berpartisipasi aktif dalam pasar kerja.
Ronny Sompie kemudian mengungkapkan beberapa langkah penting yang harus diambil untuk membantu para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mereka dapat bekerja dengan aman dan sesuai prosedur.
Persiapan untuk Pekerja Migran Indonesia
Langkah pertama adalah memastikan keberadaan Job Order yang sah. “Job Order yang diterima oleh Kementerian Luar Negeri melalui KBRI atau Kemenaker serta Kemen P2MI harus mencakup negara tujuan yang sah dan menghindari negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, dan Thailand yang bukan menjadi tujuan resmi,” jelasnya.
Kedua, pentingnya administrasi yang lengkap. Ini meliputi paspor yang dikeluarkan oleh Kemen Imigrasi dan Pemasyarakatan, visa kerja dari negara tujuan, serta Surat Perjanjian Kerja antara PMI dan pemberi kerja di luar negeri.
Ketiga, kesiapan kerja dan mental. PMI perlu dipersiapkan untuk bekerja sesuai dengan job order dan menyesuaikan diri dengan kondisi negara tujuan yang mungkin memiliki musim, budaya, dan bahasa yang berbeda dengan Indonesia. Persiapan pakaian yang sesuai dengan musim di negara tujuan juga menjadi faktor penting.
Poin terakhir adalah kesiapsiagaan terhadap ancaman kriminalitas. “Selain itu, antisipasi terhadap potensi perlakuan tidak adil atau perbuatan yang merugikan PMI selama bekerja di negara tujuan sangatlah penting,” tegasnya.
Menghadapi Tantangan #Kaburajadulu dengan Kerja Sama
Ronny Sompie menekankan bahwa tagar #Kaburajadulu harus dihadapi dengan kepala dingin dan kerja sama yang solid antar stakeholders terkait. “Pekerja Migran Indonesia perlu dipersiapkan secara prosedural, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antar pihak untuk memberikan perlindungan bagi PMI agar tidak terjebak dalam sindikat dan jaringan perdagangan manusia internasional. “Kerja sama ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa PMI terlindungi dan tidak dimanfaatkan oleh sindikat atau mafia perdagangan orang,” tutupnya.