Gorontalo – Berbagai jenis minuman keras (miras) seperti Kabesaran, Segar Sari, Tandu Rusa, Cap Tikus, dan jenis lainnya kini bebas diperjualbelikan di Gorontalo. Miras yang beredar tanpa cukai ini diduga berasal dari Manado dan telah masuk ke pasar gelap, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Masyarakat setempat mengungkapkan, peredaran miras ilegal ini semakin meresahkan karena selain dapat merusak kesehatan, juga berdampak pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Keberadaan miras tanpa cukai ini pun merugikan pemerintah karena tidak ada pajak atau cukai yang masuk dari peredaran barang tersebut.
Masyarakat Gorontalo pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak distributor nakal yang memasukkan miras ilegal ke wilayah ini. Mereka berharap APH dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah peredaran miras yang semakin meluas.
Yanni Padja, wartawan investigasi dari media *Swaramanadonews.co*, dalam laporannya mengungkapkan bahwa saat ini ditemukan gudang penyimpanan miras ilegal yang berada di Limboto milik OM, salah satu kecamatan di Gorontalo. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa distribusi miras ilegal di Gorontalo sudah terorganisir dengan baik dan sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
“Temuan gudang miras ilegal di Limboto ini menunjukkan bahwa masalah peredaran miras tanpa cukai sudah sangat serius. APH perlu bergerak cepat untuk menindak tegas distributor dan jaringan yang terlibat,” ujar Yanni Padja.
Dengan semakin banyaknya laporan dan temuan terkait peredaran miras ilegal, masyarakat berharap pihak berwenang bisa segera bertindak untuk menghentikan peredaran miras tanpa cukai ini, serta memberikan efek jera kepada para pelaku yang terlibat.