Iklan

Iklan

Penonaktifan Hukum Tua di Mitra Diduga Bermotif Politik, Relawan Prabowo Desak Tindakan Tegas

Swara Manado News
Rabu, 19 Februari 2025, 14:08 WIB Last Updated 2025-02-19T06:08:49Z


SMNC - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang menonaktifkan sejumlah Hukum Tua atau Kepala Desa menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Relawan Kita Prabowo (Kipra). Tindakan ini dianggap sebagai langkah pengecut yang merusak kewibawaan pemerintah dan diduga kuat bermotif politik, dengan alasan penonaktifan terkait dukungan Hukum Tua terhadap pasangan calon gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK)-Victory pada Pilkada 2024.

Frits Ronald Polii, Hukum Tua Tombatu Tiga Tengah, mengungkapkan bahwa penonaktifan dilakukan secara sepihak dan tanpa transparansi. Ia menyebutkan bahwa alasan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa hanya digunakan sebagai dalih untuk menghapus mereka yang tidak sejalan dengan kepentingan politik pejabat daerah.

"Kami sudah dianggap sampah dan harus dibersihkan sebelum Bupati baru, Ronald Kandoli, dilantik. Makanya, Selasa malam kemarin kami dieksekusi lebih dulu," ujar Polii.

Polii juga membantah adanya temuan audit Dana Desa, dan menjelaskan bahwa temuan sebesar Rp173 juta yang diperbaiki oleh para Hukum Tua justru menjadi alasan untuk penonaktifan yang diumumkan tanpa pemberitahuan lebih dulu.

Ketua Relawan Kita Prabowo (Kipra) Sulut, Berty Togas, menilai tindakan Pemkab Mitra tidak fair dan menginginkan adanya mekanisme yang jelas dalam permasalahan LPJ Dana Desa. Ia mengkritik penonaktifan mendadak yang dapat menimbulkan kekacauan di tingkat desa.

Sementara itu, Ketua Umum KIPRA, Pdt. Dr. Ferdinand Waty, STh, MTh, menekankan pentingnya merangkul lawan politik dalam membangun pemerintahan. Ia mengingatkan contoh bagaimana Presiden Joko Widodo merangkul Prabowo Subianto pasca-Pilpres 2019, dan menilai penonaktifan Hukum Tua sebagai langkah yang tidak mencerminkan semangat kebersamaan.

Kedua tokoh ini sepakat meminta Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi daerah lain di Sulut.

"Mereka yang dinonaktifkan adalah pilihan rakyat, bukan ditunjuk Bupati. Sekprov harus memberikan edukasi agar tidak ada kesewenang-wenangan," tegas Ferdinand.

Kasus ini semakin memanas, menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan merusak stabilitas pemerintahan desa dan menciptakan dampak yang lebih serius bagi masyarakat. Pemerintah provinsi diharapkan segera mengambil langkah tegas sebelum masalah ini semakin meluas.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penonaktifan Hukum Tua di Mitra Diduga Bermotif Politik, Relawan Prabowo Desak Tindakan Tegas

Terkini

Iklan