Minahasa- Smnc--Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Si., mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa.
Beliau menekankan pentingnya memiliki dasar laporan polisi sebelum informasi disebarluaskan.
“Jangan sampai belum ada dasar laporan polisi, tetapi sudah langsung diviralkan.
Jika sudah dilaporkan dan masih kurang puas, silakan tempuh jalur hukum yang benar,” tegas AKP Edi Susanto pada Rabu (12/2/2025).
Beliau juga mengajak insan pers di Minahasa untuk melakukan konfirmasi ke bagian Humas sebelum memuat informasi terkait kasus atau penanganan perkara yang sedang diselidiki.
“Kami di Polres Minahasa selalu terbuka dengan insan pers, apalagi terkait dengan pemberitaan,” tambahnya.
Imbauan Polres Minahasa ini mendapat dukungan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara.
Ketua PWI Sulut, Drs. Voucke Lontaan dan Wakil Ketua PWI Sulut Adrianus R. Pusungunaung menekankan pentingnya setiap berita mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menjadi payung dalam kerja jurnalis dan perusahaan media.
UU ini tidak hanya mengatur kebebasan pers, tetapi juga kewajiban jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Seorang jurnalis harus menunjukkan identitas saat menemui narasumber. Kemudian, jurnalis wajib menjalankan cek dan ricek.
Dan yang terpenting, objek berita yang akan ditulis harus dikonfirmasi. Konfirmasi itu sangat esensial sebagai kewajiban jurnalis,” ujar Voucke Lontaan.
Beliau menambahkan, dengan UU yang bersifat lex spesialis, media dapat bekerja menyajikan informasi ke publik tanpa intimidasi dan wajib memberikan informasi yang akurat.
Wartawan juga wajib menegakkan prinsip-prinsip etika, seperti yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jika muncul berita yang tidak mengandung fakta, akan merugikan berbagai pihak yang terlibat dalam berita tersebut.
Selain itu, berita yang tidak faktual dapat mengakibatkan konflik atau kesalahpahaman bagi masyarakat yang membacanya,” jelasnya.
Sementara itu Adrianus juga menegaskan bahwa seorang jurnalis berkewajiban mengonfirmasi narasumber agar prinsip cover both sides berjalan.
Jika ini sudah dilaksanakan dan narasumber masih keberatan dengan pernyataannya, hak jawab bisa digunakan.
“Sebaiknya media memenuhi dulu kewajiban melakukan konfirmasi.
Kebiasaan mengonfirmasi akan jauh lebih penting.
Saran saya, jangan dulu menulis sebelum narasumber dikonfirmasi,” ujar Adrian sapaan akrapnya, yang diketahui adalah Wakil Ketua PWI Sulut yang membidangi Advokasi dan Pembelaan Wartawan.
Adrian juga mengingatkan bahwa jika sudah ditulis dan narasumber merasa nama baiknya dicemarkan, itu bisa menjadi masalah.
“Karena nama baiknya sudah dicemarkan lebih dulu, penggunaan hak jawab pun dianggap tidak akan mengklarifikasi pemberitaan yang pertama,” tandasnya.
Tokoh masyarakat Minahasa, Noldi Lila, mengapresiasi langkah Polres Minahasa.
“Sebaiknya kalau Minahasa lagi aman-aman, jangan buat isu-isu yang belum tentu benar yang bisa meresahkan masyarakat Minahasa.
Mari kita dukung institusi Polri jaga keamanan di Indonesia termasuk di Minahasa. Kita lawan juga informasi-informasi hoax,” tegas Noldi Lila.(Jem)