Iklan

Iklan

Ramoy Markus Luntungan: Ketua Parpol Tak Punya Kewenangan Pecat Kepala Daerah!

Swara Manado News
Sabtu, 22 Februari 2025, 05:33 WIB Last Updated 2025-02-21T21:33:59Z


SMNC 
- Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol) tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah. Sebaliknya, tindakan terhadap kepala daerah yang melanggar aturan adalah hak pemerintah pusat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ramoy Markus Luntungan, Praktisi Politik dan Pemerintahan Sulawesi Utara (Sulut), sebagai tanggapan atas instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada kepala daerah yang mengikuti Retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Ramoy, sistem pemerintahan kita tidak memberi ruang bagi ketua partai politik untuk berperan sebagai eksekutor atas kepala daerah. "Pemerintahan adalah bagian dari sistem partai politik, tetapi kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat, bukan petugas partai," tegasnya.

Ramoy menambahkan, instruksi yang melarang kepala daerah mengikuti program pemerintah pusat bisa dianggap sebagai tindakan indisipliner dan bahkan intervensi yang mengganggu jalannya pemerintahan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945, tindakan seperti itu bisa berisiko pada pembangkangan atau sabotase yang dapat dikenakan sanksi hukum.

Ramoy menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara loyalitas kepada partai dan kewajiban kepada negara, demi kepentingan publik yang lebih luas.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ramoy Markus Luntungan: Ketua Parpol Tak Punya Kewenangan Pecat Kepala Daerah!

Terkini

Iklan