Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) Petra Yani Rembang – Frede Aries Massie (PYR-FAM).
Hal ini sesuai dengan Putusan Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim MK Saldi Isra dan Ketua MK Suhartoyo.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tutur Suhartoyo, Selasa (04/02/1025) Pukul 17.12 WIB.
Sesuai putusan yang dibacakan, dipastikan pasangan Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu (FDW-TK) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Minsel terpilih dan rencananya akan dilantik pada akhir Februari mendatang.
Terkait putusan sengketa Pilkada 2024 ini, MK sebelumnya telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025.
Dari 310 perkara, 23 di antaranya merupakan PHPU Gubernur dan wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.