Iklan

Iklan

SAT RESKRIM POLRES MINAHASA BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN MOBIL DAIHATSU XENIA

Swara Manado News
Sabtu, 15 Februari 2025, 13:29 WIB Last Updated 2025-02-15T05:29:01Z

 


Minahasa – Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Minahasa yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP EDI SUSANTO S.Sos berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DB 1180 QS milik dari korban lelaki FECKY PANGERAPAN,peristiwa ini terjadi  pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WITA yg saat itu di parkirkan korban didepan Rumah Sakit Umum Sam Ratulangi Tondano, Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa sesuai laporan polisi yg dilaporkan korban. 


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai pelaku pencurian kendaraan tersebut. Identitas terduga pelaku adalah CNP (22), warga Kelurahan Tuutu, Kecamatan Tondano Barat,Kabupaten Minahasa. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu jaket warna abu-abu berlengan hitam, serta dua buah kunci mobil.


Kapolres Minahasa AKBP S

SOPHIAN.,SIK.,MH membenarkan pengungkapan pencurian mobil tersebut,dimana  modus operandi yang digunakan oleh terduga pelaku adalah dengan memanfaatkan kunci duplikat untuk membuka pintu mobil yang sedang diparkir oleh korban ketika sedang diparkir di depan RS Sam Ratulangi Tondano. Setelah berhasil membawa mobil tersebut, pelaku kemudian menyimpan, mengubah bentuk kendaraan, serta mengganti nomor polisi kenderaan  menjadi DB 1010 ME untuk menghindari deteksi aparat kepolisian.


Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidik Satreskrim Polres Minahasa menganalisis rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Selanjutnya, tim melakukan patroli di media sosial guna mencocokkan ciri-ciri pelaku dan pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian. Setelah memastikan identitas terduga pelaku,anggota kepolisian melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pria tersebut beserta barang bukti mobil Xenia hitam yang terparkir di rumahnya. Pemeriksaan fisik nomor mesin dan nomor rangka kendaraan membuktikan kecocokan dengan data BPKB milik korban.


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Minahasa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SAT RESKRIM POLRES MINAHASA BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN MOBIL DAIHATSU XENIA

Terkini

Iklan