Iklan

Iklan

TERBUKTI BERSALAH, DUA TERDAKWA KASUS ASUSILA PERZINAHAN, " FOD " DAN " SM ", DIVONIS 4 BULAN PENJARA OLEH PENGADILAN NEGERI TAHUNA

Swara Manado News
Selasa, 04 Februari 2025, 18:43 WIB Last Updated 2025-02-04T10:43:18Z


swaramanadonews.co _ Sangihe -Pengadilan Negeri Tahuna telah menjatuhkan putusan tetap terhadap kasus perzinahan yang melibatkan seorang pria oknum LSM /Wartawan  " pebinor "  ( perebut bini orang ) berinisial  " FOD ",  bersama pasangan selingkuhannya,  seorang wanita yang berprofesi sebagai guru ASN  " maniso ",  berinisial  " SM ".  Keduanya dinyatakan terbukti secara hukum, bersalah atas tindak pidana asusilah perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dan divonis hukuman 4 bulan penjara, berdasarkan putusan dengan nomor  :  PRINT-24/P.1.13/E.ku.3/01/2005.


Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh suami sah terdakwa,  " JK " pada pertengahan tahun 2024, sekitar Bulan Agustus. Setelah mendapati dan  mengumpulkan berbagai bukti serta memergoki istrinya  " SM "  bersama lelaki pasangan selingkuhnya  " FOD "  disebuah rumah yang terletak di Kecamatan Tabukan Utara, disaksikan oleh Ketua RT serta warga masyarakat disekitar TKP,  merasa tersakiti dan tezolimi,  " JK "  pun meniatkan hati serta membulatkan tekat melaporkan kejadian yang tak mengenakan ini ke pihak berwajib.


Setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian POLRES Kepulauan Sangihe, menetapkan  " FOD "  dan  "SM " sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, kedua pasangan bukan mukhrim ini mengakui telah menjalin hubungan gelap.


Persidangan berlangsung selama tiga bulan dengan menghadirkan beberapa saksi, termasuk suami sah,  " JK ",  yang mengajukan laporan atas perselingkuhan dan perzinahan istrinya. Hakim menyatakan bahwa perbuatan keduanya memenuhi unsur perzinahan sebagaimana diatur dalam KUHP dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 bulan tanpa masa percobaan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan, yaitu dampak psikologis terhadap keluarga kedua terdakwa serta bukti yang cukup kuat dari para saksi.


Disambangi di Kantor Pengadilan Negeri Tahuna, sosok hakim muda yang murah senyum dan ramah, Humas Pengadilan Negeri Tahuna, Ardhi Radhisshalhan, SH, memastikan bahwa dari lima kasus tindak pidana khusus asusila perzinahan ditahun 2024, empat telah disidangkan.


"  Pada tahun 2024, kami telah menyidangkan lima kasus tindak pidana khusus asusila perzinahan. Empat diantaranya, yakni dengan terdakwa,  " BP ",   " FAFM ",  "  FOD "  dan  " SM ",  telah selesai disidangkan dan memperoleh putusan hukum tetap atau dalam bahasa hukumnya, disebut inkra. "  jawab Ardhi ketika diwawancarai swaramanadonews.co, Senin, ( 03/01/2025 ).


Dilain waktu dan tempat yang berbeda, saat bincang - bincang santai dibilangan Boulevard suami sah terdakwa,  " JK ", mengaku lega dan puas dengan putusan pengadilan.


“  Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua orang terutama para PASUTRI, agar menjaga kesetiaan dalam pernikahan. Sebab, pernikahan bukan sebuah permainan atau panggung sandiwara kehidupan. Sebaliknya, pernikahan merupakan amanat suci dari Tuhan yang wajib kita jaga dan amalkan. ”  ujarnya dengan senyum dan penuh ungkapan syukur.


Arya _ 173

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • TERBUKTI BERSALAH, DUA TERDAKWA KASUS ASUSILA PERZINAHAN, " FOD " DAN " SM ", DIVONIS 4 BULAN PENJARA OLEH PENGADILAN NEGERI TAHUNA

Terkini

Iklan