Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Pasangan Yullius Stevanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut untuk periode 2025-2030.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut hasil Pemilihan Umum 2024, yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, membacakan perolehan suara Pasangan YSK-Victory, yang berhasil meraih 539.039 suara atau 36,87% dari total suara sah.
"Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Utara dalam Pemilu 2024 ini dituangkan dalam berita acara yang dibuat dalam tiga rangkap dan akan ditandatangani oleh Ketua serta anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara," ujar Poluan.
Keputusan ini berdasarkan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 261 tanggal 4 Februari 2025, yang mengabulkan permohonan penarikan kembali.
Selanjutnya, Surat Keputusan KPU Sulut Nomor 86 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 juga mengesahkan hasil tersebut, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketua KPU Sulut Nomor 232.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Sulut, serta para pemangku kepentingan terkait.