Iklan

Iklan

Ini Penjelasan Kadis PMD Minahasa Terkait Dana Desa , ADD Dan Siltap Tahap Pertama

Swara Manado News
Minggu, 30 Maret 2025, 19:21 WIB Last Updated 2025-03-30T11:21:57Z


Minahasa--Smnc – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), gaji tetap (siltap), dan Dana Desa tahap pertama di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengalami keterlambatan.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Arthur Palilingan, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama terkait dengan regulasi baru dari pemerintah pusat dan kebijakan efisiensi anggaran.


Salah satu penyebab utama keterlambatan adalah terbitnya Peraturan Menteri Desa tentang fokus penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 yang baru dikeluarkan pada akhir tahun 2024.


Regulasi ini menjadi dasar bagi desa untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.


Selain itu, terbitnya Keputusan Menteri Desa PDT tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan pada awal Januari 2025, juga menambah kompleksitas perencanaan di tingkat desa.


“Desa harus menyesuaikan program dan kegiatan dengan regulasi terbaru, termasuk melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa),” ujar Palilingan.


Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat juga berdampak pada perubahan pagu ADD, yang mengalami penurunan sekitar Rp 1,7 miliar. Hal ini memaksa desa untuk menyesuaikan program prioritas yang bersumber dari ADD.


Meskipun demikian, Palilingan menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan memengaruhi kenaikan gaji tetap perangkat desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


“Kesejahteraan perangkat desa menjadi salah satu prioritas Bupati dan Wakil Bupati Minahasa,” ujarnya.


Untuk tahun 2025, gaji tetap perangkat desa mengalami kenaikan dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.300.000.


Tunjangan BPD juga mengalami kenaikan, dengan rincian:

• Ketua: dari Rp 600.000 menjadi Rp 700.000

• Wakil/Sekretaris: dari Rp 400.000 menjadi Rp 500.000

• Anggota: dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000


Pencairan ADD, gaji tetap, dan Dana Desa tahap pertama sangat bergantung pada kesiapan desa dalam melengkapi dokumen persyaratan, terutama penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).


“Hingga Kamis, 27 Maret 2025, baru 46 desa yang telah mengajukan dan mencairkan gaji tetap 3 bulan dan ADD,” ia menambahkan.(JEM)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Penjelasan Kadis PMD Minahasa Terkait Dana Desa , ADD Dan Siltap Tahap Pertama

Terkini

Iklan