SWARAMANADONEWS . CO - Pembentukan Pokja Persatuan Wartawan Indonesia PWI (PWI) Kota Manado oleh Ketua PWI SULUT Plt Vanny Laupatty, tidak sah atau abal- abal
"Vanny Laupatty itu ditunjuk oleh Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres luar biasa yang tidak sah secara hukum. Jadi, otomatis pembentukan Pokja PWI Kota Manado juga tidak sah dan abal-abal kepengurusannya," tegas Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan yang sah, di Manado, Jumat (28/3/2025).
Menurut Voucke, keabsahan Ketua PWI Sulut Plt tidak punya legitimasi hukum. Karena itu semua yang dilakukannya menyangkut pembentukan pengurus PWI di berbagai daerah sudah pasti tidak diakui oleh Kemenkumham.
"Ini fakta yang menarik tetapi juga mengundang tawa. Masa Plt. Ketua PWI Sulut bukan anggota PWI. Selain itu, wartawan yang diangkatnya sebagai Ketua POKJA PWI Manado juga bukan anggota PWI. Apalagi belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Wartawan yang di menduduki Ketua PWI harus lulus Uji Kompetensi sebagaimana disebut dalam PDPRT-PWI, atau yang biasa disebut dalam organisasi kemasyarakatan AD/ART. Jadi ini sudah sangat jelas bahwa baik Plt. Ketua PWI Sulut maupun Ketua POKJA-PWI Manado tidak memenuhi syarat,"jelas Lontaan.
Voucke mempersilahkan Vanny dan kawan kawan membentuk kepengurusan PWI abal-abal di kabupaten/kota se-Sulut.
"Kalau mau bentuk kepengurusan di Kabupaten/Kota silahkan saja. Tapi, jangan bawah-bawah nama PWI. Kalau organisasi baru nama PWI KLB silahkan saja," tegas Voucke.
Menurut Voucke, tindakan Vanny Laupatty dan kawan kawan yang mencatut nama PWI, sudah melanggar hukum.
"Sudah tau tau PWI yang sah adalah Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun memiliki keabsahan hukum dari Kemenkumham, sedangkan PWI KLB tidak punya. Coba mereka apakah PWI KLB punya legitimasi hukum dari Kemenkumham, mana buktinya,'" ujar Voucke.
Jadi, Voucke mengimbau kepada seluruh Ketua PWI dan Pengurus yang ada di Kabupaten/Kota tidak terpengaruh dengan keberadaan Kelompok Vanny Laupatty yang menyatakan sebagai kepengurusan yang sah.
''Kita harus mengikuti aturan organisasi PD/PRT PWI. Vanny Laupatty dan kawan kawan bukan anggota PWI,. KTA PWInya saja tidak berlaku lagi," pintah Voucke.
Voucke menegaskan telah mendapat informasi bahwa Vanny Laupatty telah mengontrak beberapa Ketua PWI di Kabupaten/Kota untuk mengikuti kemauannya. Tapi, ditolak dan para Ketua PWI di kabupaten/kota yang sah menyatakan tetap kompak mengikuti aturan organisasi PWI.
''Hampir semua Ketua PWI Kabupaten/Kota di Sulut, telah kontak oleh Vanny Laupatty dan kawan kawan. Tapi, permintaannya di tolak, karena teman-teman di Kabupaten/Kota tau Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun yang terpilih pada Kongres PWI Pusat di Bandung dan punya legitimasi hukum yang sah dari Kemenkumham. (**)