Berdasarkan klarifikasi dari juru bicara Sie You Ho, pemilik lahan yang sebelumnya dikenal, tanah yang menjadi lokasi penembakan tiba-tiba berubah kepemilikan menjadi milik WNA asal China, Yang Lin. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya “tukar kepala” untuk menyembunyikan identitas asli pemilik lahan.
Sejumlah penambang yang pernah bekerja di lokasi tersebut merasa terkejut dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa lahan kini menjadi milik Yang Lin. Mereka mengaku tak pernah mendengar nama Yang Lin sebelumnya. Salah satu penambang yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Setahu kami, yang beli lahan di Alason cuma Sie You Ho. Kami yakin ini hasil tukar kepala untuk menutupi nama Sie You Ho.”
Menurut sumber lain, tanah tersebut selama ini diketahui dibeli oleh Sie You Ho, namun pembelian tersebut dilakukan dengan menggunakan nama warga lokal sekitar. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dugaan adanya upaya untuk menyamarkan identitas pemilik tanah yang sebenarnya.
Kecurigaan semakin menguat setelah terlihatnya orang-orang dekat Sie You Ho mondar-mandir di Mapolda Sulut pasca insiden penembakan. “Jika tidak terkait, kenapa mereka harus urus konferensi pers dengan segala biaya? Ini ada apa?” tanya Jeffrey Sorongan, aktivis antikorupsi Sulut.
Kasus ini berpotensi melibatkan sanksi pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), jika terbukti ada transaksi tanah antara WNI dan WNA secara ilegal, pelakunya bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam hal ini, seorang perempuan bernama Gao Yu Ven diketahui telah menjual sekitar 8 hektar tanah kepada Yang Lin, yang kini terlibat dalam insiden penembakan tersebut. Ketua DPW PAMI Perjuangan menegaskan bahwa jika pihak berwenang, khususnya Polda Sulut, serius menegakkan hukum, maka sanksi pidana bagi Gao Yu Ven bisa mencapai penjara 7 tahun dan denda yang sangat besar.
Sebelumnya, klarifikasi dari Donald Pakuku, juru bicara Sie You Ho, menyatakan bahwa Yang Lin bukanlah pemilik asli lahan tersebut, dan lahan itu disewa dari Gao Yu Ven pada tahun 2022 untuk tujuan perkebunan, bukan untuk pertambangan. Namun, aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di lokasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan.
Dengan perkembangan yang ada, perhatian kini tertuju pada penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Apakah dugaan “tukar kepala” dan aktivitas pertambangan ilegal ini akan terungkap?
“Kami percaya Pak Kapolda pasti mampu mengungkap kasus ini,” tegas Jeffrey.