Iklan

Iklan

PT HWR Diduga Lakukan Tambang Ilegal di Ratatotok, Kementerian ESDM Tolak Perpanjangan RKAB

Swara Manado News
Rabu, 19 Maret 2025, 15:15 WIB Last Updated 2025-03-19T08:09:07Z

Di tengah gencarnya upaya Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi, Narkoba, dan pertambangan ilegal, aktivitas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Sulawesi Utara, mencuri perhatian. 


Perusahaan ini diduga melakukan pertambangan ilegal pada 2024-2025 dan telah merugikan negara. 


Penolakan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.  


Pada 7 Januari 2025, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengeluarkan surat penolakan dengan nomor T-59/MB.04/DJB.M/2025 yang ditujukan kepada PT HWR. 


Surat ini menolak permohonan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Operasi Produksi untuk periode 2024-2026.  


Diketahui Alamat Perusahaan: Gedung Office 8 Level 18-A, Jl. Senopati No. 8, SCBD, Senayan, Jakarta Selatan.  


Alasan Penolakan: Tidak dijelaskan secara spesifik, tetapi surat menyatakan RKAB PT HWR "tidak dapat disetujui".  


Rekomendasi: PT HWR diminta mengajukan ulang RKAB untuk periode 2025-2027 ke email resmi Kementerian ESDM:  

  - djmb@esdm.go.id  

  - CC: sekretarismineral20@gmail.com, subditopm@gmail.com, subditopm@esdm.go.id.  


Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.  


Wensy Kumaunang, Ketua LSM Komunikasi Daun Sulut, menyoroti beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab penolakan:  

1. Ketidaksesuaian dengan Kebijakan Energi Nasional: Aktivitas PT HWR dinilai tidak selaras dengan agenda pemerintah.  

2. Pelanggaran Lingkungan: Dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.  

3. Keterlambatan Target Produksi: Kegagalan memenuhi kewajiban produksi sesuai kontrak.  

4. Aktivitas Merugikan Negara: Indikasi kerugian negara akibat praktik ilegal.  


“Penolakan ini bisa menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menindak perusahaan yang abai terhadap hukum,” ujar Wensy.  

 

Penolakan RKAB berimplikasi pada:  

- Penghentian Sementara Operasi: PT HWR tidak boleh melanjutkan aktivitas tambang tanpa persetujuan baru.  

- Evaluasi Ulang: Perusahaan harus merevisi RKAB dengan mematuhi regulasi lingkungan, target produksi, dan kebijakan energi nasional.  


Namun yang mengherankan selama ijin belum keluar, PT HWR dengan leluasa beroperasi dan diduga diketahui dan diizinkan oleh Dinas ESDM Sulut.


Kuat dugaan ada oknum di Dinas ESDM menerima uang pelicin agar aktivitas tambang berjalan normal tanpa hambatan meski bertetanggaan dengan hukum.


Wensy mengimbau masyarakat tetap kritis.

 

“Masyarakat Ratatotok harus dilibatkan dalam pengawasan. Jika ada indikasi pelanggaran, laporkan ke aparat berwenang. Jangan sampai kekayaan alam kita dikeruk untuk keuntungan segelintir orang.”

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT HWR Diduga Lakukan Tambang Ilegal di Ratatotok, Kementerian ESDM Tolak Perpanjangan RKAB

Terkini

Iklan