Manado– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Manado yang dipimpin oleh Joppy Senduk tetap diakui dan sah, meskipun Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI baru saja diperbarui pada Kongres XXV di Bandung pada September 2023. Hal ini ditegaskan oleh Merson Simbolon, Sekretaris PWI Provinsi Sulawesi Utara, yang menyatakan bahwa asas non-retroaktif berlaku untuk perubahan PDPRT tersebut.
Menurut Simbolon, perubahan PDPRT yang berlaku setelah kongres XXV hanya dapat diterapkan untuk kejadian yang terjadi setelah perubahan tersebut disahkan, dan tidak bisa membubarkan PWI Kota Manado yang telah terbentuk pada 3 Maret 2023 berdasarkan PDPRT yang lama. “Asas non-retroaktif ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak pengurus serta anggota yang terbentuk sebelum peraturan baru diberlakukan,” jelas Simbolon.
Dengan adanya ketentuan baru dalam PDPRT yang mengatur bahwa PWI Kota tidak boleh dibentuk di ibu kota provinsi, maka PWI Kota Manado yang sudah ada tetap diakui dan sah. Namun, peraturan baru ini menegaskan bahwa tidak ada pembentukan PWI Kota lainnya di ibu kota provinsi.
"Koordinasi yang baik antara PWI Provinsi Sulawesi Utara dan PWI Pusat akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi yang tepat dari PDPRT baru ini," tambah Simbolon. (Mars)