Caption Foto: Kapolres Mitra, AKBP Eko Sisbiantoro Diwakili Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lutfi Adinugraha dan Jajarannya, Saat Melakukan Conferensi Pers Terkait Pembuangan Bayi Laki-Laki, Bertempat di Aula Polres, Rabu (19/3/2025)
RATAHAN - Setiap orang tua pastinya merindukan dan menginginkan seorang anak untuk menjadi keluarga utuh. Namun lain halnya dengan perempuan muda inisial JC (19) warga Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen, tega membuang anaknya berjenis kelamin laki-laki ke pantai yang dimasukkan dalam ember cat.
Adapun kronologi kejadian, saksi seorang anak inisial AA yang saat itu hendak mandi ditepi pantai. Sebelum mandi, saksi menggunakan kacamata selam untuk menghindari air masuk ke mata. Saat sedang asyik menyelam, saksi lalu melihat jelas sosok bayi telanjang dengan posisi tenggelam Tak lama, saksi kemudian memberitahukan hal tersebut ke ibunya Warda Umasugi (46) untuk melihat ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah sampai dan memastikan yang dilihatnya adalah sosok bayi tenggelam, ia kemudian memanggil saksi Rusmin Darise (57) sambil menunjuk posisi bayi tenggelam. Rusman-pun lalu menuju ke dalam air dan mengangkat bayi yang sudah tak bernyawa tersebut lalu membawa kerumah imam Yusuf Abidolo.
Berita ditemukannya mayat bayi itu membuat heboh warga Pusomaen khususnya warga setempat. Tak ayal, seorang saksi Irwan Mooduto mencurigai bahwa bayi itu adalah anak dari JC. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan informasi oleh petugas kepolisian dan mengambil keterangan dari JC, akhirnya ia mengaku bahwa anak itu adalah anaknya sendiri.
Saat itu juga JC langsung diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mitra Sehat sebelum diamankan di Polres Minahasa Tenggara. Sementara, korban bayi laki-laki yang tak lain anaknya sendiri, dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna mengetahui secara pasti penyebab kematian.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Eko Sisbiantoro melalui Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki memastikan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah ember yang dipakai pelaku untuk membuang bayi dan pelaku sudah ditahan guna kepentingan hukum.
"Kami sudah mengamankan barang bukti sebuah ember cat serta pelaku. Pastinya jajaran kami sudan melakukan langkah-langkah hukum untuk menjerat pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Pandelaki.
Sementara Kasat Reskrim, Iptu Lutfi Adinugraha menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara. Sebab dalam hal ini, kami tidak akan memberikan keterangan lebih lanjut apabila belum ada hasil autopsi.
"Pada prinsipnya kami menunggu hasil autopsi dulu. Setelah itu keluar pasti akan nampak, apakah ada unsur kesengajaan atau sebaliknya," tukas Lutfi sembari menyebut tersangka JC terancam tindak pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda 3 miliar rupiah. (***)