Iklan

Iklan

4 Jam Diperiksa, Olly Dondokambey Tegaskan Dana Hibah Sudah Sesuai Aturan

Swara Manado News
Senin, 21 April 2025, 18:03 WIB Last Updated 2025-04-21T10:03:45Z


Manado –
Mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, akhirnya angkat bicara usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Senin (21/4/2025), sejak pukul 10.20 WITA hingga 14.55 WITA.

Didampingi Sekretaris Pribadinya, Victor Rarung, Olly keluar dari ruang penyidik dan memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait klarifikasi atas kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut dalam pemberian dana hibah.

"Kami memberikan dana hibah kepada Sinode GMIM, dan saya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut," ujar Olly. Ia menambahkan, prosedur pemberian dana hibah itu telah mengikuti aturan yang berlaku.

"Prosedurnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi, sebagai pemerintah kami tidak bisa secara detail mengawasi penggunaannya. Itu sudah menjadi ranah penyidik dan pihak GMIM," jelasnya.

Olly juga menyebutkan bahwa dokumen yang diserahkan ke penyidik cukup tebal dan disertai berita acara pemeriksaan terhadap lima orang tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Victor Rarung memastikan bahwa Olly bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. "Kami kooperatif. Bahkan sebelum berangkat ke Polda, Pak Olly sempat berkebun seperti biasa di pagi hari," ungkap Victor.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dana hibah ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, Pemprov Sulut diketahui telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 21,5 miliar kepada Sinode GMIM. Namun, dana itu diduga disalahgunakan dengan modus mark-up, penggunaan tidak sesuai peruntukan, dan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 8,9 miliar.

Polda Sulut hingga kini masih terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan tersangka guna mengungkap sejauh mana peran serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 4 Jam Diperiksa, Olly Dondokambey Tegaskan Dana Hibah Sudah Sesuai Aturan

Terkini

Iklan