Surat panggilan tersebut menggunakan kop surat Polda Sulut dengan nomor S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus yang berisi pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Hein Arina pada Senin, 14 April 2025. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut, FX Winardi Prabowo, tersebut diklaim dikeluarkan pada 3 April 2025.
Keberadaan surat ini yang tersebar luas membuat masyarakat penasaran, meski keaslian dokumen tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak redaksi. Berbagai spekulasi pun muncul di kalangan netizen, seiring dengan kabar yang semakin ramai dibicarakan.
Tanggapan datang dari Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling, yang meminta agar masyarakat tetap tenang dan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Apakah surat itu benar atau tidak? Itu perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Saya ingatkan agar masyarakat tidak langsung menilai negatif tanpa adanya keputusan hukum yang jelas,” ungkap Gubernur Yulius dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 5 April 2025.
Pemerintah Provinsi Sulut juga menegaskan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, yakni Polda Sulut, untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2024, ketika Ketua Sinode GMIM Hein Arina telah menjalani pemeriksaan terkait dana hibah yang diterima oleh GMIM dari Pemprov Sulut. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.
Dengan terus berkembangnya berita ini, warga Sulut diimbau untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar, dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.