Tondano--Smnc-- Sebuah insiden penikaman terjadi di Jalan Raya samping Gereja GMIM Sentrum Tondano pada Jumat dini hari, 4 April 2025. Kejadian ini bermula dari penagihan utang yang berujung pada pertikaian antara dua pria. Tim Resmob Polres Minahasa, yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Chris Frans, bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial N.M.L.S. (45), warga Kelurahan Katinggolan, Kecamatan Tondano Timur.
Korban, berinisial J.P. (50), seorang tukang ojek yang berdomisili di Kelurahan Tainggolan, Kecamatan Tondano Timur, mengalami luka tikam di bagian rusuk kiri akibat serangan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku.
Pada saat kejadian, korban mendatangi pelaku dengan sepeda motor untuk menagih utang. Percakapan di antara keduanya memanas hingga berujung perkelahian. Dalam situasi tersebut, pelaku mengeluarkan pisau dapur yang ia simpan di saku mantelnya dan menikam korban satu kali di bagian rusuk kiri. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Mendapat laporan terkait peristiwa ini, Tim Resmob Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan mendalam. Berkat kerja cepat dan koordinasi tim, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 11:40 WITA. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan dalam aksi penikaman.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan segala bentuk perselisihan melalui jalur hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy, menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini. "Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bijak dan menghindari tindakan kekerasan," ujarnya.