Manado, SwaramanadoNews.co – Sebuah unggahan di media sosial memantik reaksi keras dari seorang warga Manado, Ko Alvin. Tidak terima dengan tudingan yang dianggap mencoreng nama baiknya, pria yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial ini melaporkan akun Facebook bernama Sehan Ambaru New ke Polda Sulawesi Utara.
Laporan resmi itu dilayangkan pada Senin, 28 April 2025. Dugaan pencemaran nama baik tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan yang dipublikasikan pada 12 April 2025. Dalam unggahan itu, Sehan menulis kalimat yang dianggap menuduh Ko Alvin sebagai orang yang mengatur kebijakan Kapolda Sulut.
Kalimat yang dimaksud berbunyi:
“Luar biasa Koko Alvin bilang Kapolda dia yang stel dan Kapolda nda brani hentikan depe aktifitas luar biasa juga ini orang eee.”
Ko Alvin menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga sangat merugikan nama baik dan reputasinya di tengah masyarakat.
"Tidak ada dasar dari tuduhan itu. Saya merasa difitnah, dan ini sudah melampaui batas," ujar Alvin singkat saat dikonfirmasi.
Atas dasar itu, ia menempuh jalur hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal dalam UU tersebut mengatur sanksi terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Pihak Polda Sulawesi Utara telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami apakah unggahan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.
Kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus pengingat bahwa media sosial bukanlah tempat bebas tanpa batas hukum. Saling menghormati di dunia maya kini menjadi tuntutan mutlak di era digital ini.