PONTOH : SEMUA SUDAH SESUAI MEKANISME DAN KESEPAKATAN BERSAMA.
swaramanadonews.co. Sangihe - Meski sempat diwarnai kericuhan dan adu mulut yang cukup alot hingga Isak tangis antara para petugas pasar dengan pemilik meja atau lapak dagangan dengan status pinjam - pakai " AM " , namun berkat kesabaran dan kearifan serta selalu mengedepankan persuasif, para petugas penertiban dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( DISPERINDAG ) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang didampingi oleh personil gabungan dari KESBANG dan SATPOL PP dibawah pimpinan langsung KADIS PERINDAG, Treenov Toufan Pontoh, SH, bersama dengan Koordinator Pasar ( KOORDI ), Ari Abast, kegiatan penertiban dan pengosongan meja atau lapak dagangan di Pasar Towo Tahuna, yang tengah dikuasai dan diduduki oleh " AM ", berhasil dilangsungkan.
Sebelumnya, diketahui bahwa, sesuai dengan yang tercatat dalam buka registrasi di Kantor DISPERANDAG Sangihe, bahwa pemilik dengan status pinjam - pakai apak atau meja dagangan yang tengah diduduki dan dikuasai oleh " AM ", adalah mantan ayah mertua dari " AM ", yakni almarhum " RaK ", yang tak lain adalah kakek dari dua orang anak " AM ". Sepeninggalnya, " RaK ", istri " RaK " .bersama salah satu anaknya " RoK " mendatangi Dinas PERINDAG Sangihe, dengan maksud melaporkan perihal kematian " RaK " sekaligus mengajukan permohonan untuk mengganti dan mengalihkan nama kepemilikan meja atau lapak dagangan, yang sebelum meninggal milik dari " RaK " dialihkan ke salah satu anaknya bernama " RoK ". Dengan mempertimbangkan banyak hal, pihak DISPERINDAG Sangihe pun kemudian mengabulkan permohonan " WP " dan mengalihkan nama pemilik meja atau lapak dagangan dari " RaK " ke " RoK " sehingga secara sah dan tercatat dibuku registrasi bahwa pemilik meja atau lapak dagangan dengan status pinjam - pakai meja atau lapak dagangan, adalah " RoK ".
Terkait kejelasan kepemilikan meja atau lapak dagangan dengan status pinjam - pakai yang diperselisihkan, KOORDI. Pasar, Ari Abast, menjelaskan bahwa pemilik meja atau lapak dagangan dengan status pinjam - pakai yang sah adalah salah satu anak almarhum, " RoK ".
" selaku orang yang dipercayakan oleh DISPERINDAG Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai Koordinator Pasar, secara teknis dilapangan, saya sangat mengetahui dengan jelas persoalan status pinjam - pakai meja atau lapak yang sekarang ini dalam sengketa dan sesuai dengan yang tercatat dibuku registrasi di kantor DISPERINDAG, benar itu adalah milik dari Roland Karim. ungkap sang mantan anggota DPRD Sangihe yang dikenal para pedagang sangat ramah dan mahosage ( red. suka menyapa ).
Masih dilokasi yang sama. KADIS PERINDAG Kabupaten Kepulauan Sangihe, Treenov Toufan Pontoh, SH, ketika ditemui disela - sela kegiatan, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dan pengosongan sudah sesuai dengan hasil kesepakatan semua pihak.
" dua hal perlu saya klarifikasi bahwa pemilik meja atau lapak dagangan dalam artian pinjam - pakai, sesuai dengan data registrasi yang ada pada kami selaku instansi teknis yang mengelola pasar, adalah jelas milik " RoK ". ujar Pontoh saat diwawancarai.
Lebih jauh, pria bertubuh atletis ini menguraikan bahwa dalam hal penertiban dan pengosongan ini, kami selalu bertindak sesuai dengan mekanisme dan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
" hal kedua adalah bahwa kegiatan penertiban dan pengosongan yang kami lakukan terhadap salah satu meja atau lapak telah diduduki dan dikuasai oleh " AM ", tidak bermaksud tendensius. Semua telah sesuai dengan mekanisme dan kesepakatan yang sudah disepakati oleh semua pihak. " tegas Pontoh, yang pernah menjabat KASATPOL PP dan Kebakaran Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2024.
Arya _ 173