SMNC - Kehebohan mengguncang Sulawesi Utara. 15.000 liter solar bersubsidi dan 14 unit mobil roda empat, barang bukti kasus penimbunan BBM ilegal, raib dari halaman Mapolda Sulut! Kejadian ini terungkap pada Senin malam (3/3/2025), tepat di depan kantor Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie. Bayangkan, barang bukti yang seharusnya aman tersimpan, lenyap begitu saja di depan mata!
Kejadian ini bukan hanya sekadar kehilangan barang bukti biasa. Dugaan suap senilai Rp 600 juta beredar luas. Diduga, pemilik mobil tangki biru PT. Sri Karya Listasindo (SKL), Hj. Nur Baiyinah Hasby, bersama suaminya dan dua tersangka lain, telah menyetorkan uang tersebut kepada penyidik Subdit Tipidter Polda Sulut untuk meloloskan barang bukti dari jeratan hukum.
Informasi ini seperti bom yang meledak di tengah masyarakat. Kepercayaan publik terhadap penegak hukum pun terguncang. Bagaimana bisa barang bukti dalam jumlah besar raib begitu mudahnya dari halaman Mapolda? Apakah ada konspirasi yang melibatkan pihak internal?
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, telah dimintai keterangan. Ia meminta awak media untuk melapor langsung kepadanya terkait perkembangan kasus ini. Namun, pernyataan tersebut belum cukup meredakan keresahan publik. Penyelidikan yang menyeluruh dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengungkap misteri di balik hilangnya barang bukti tersebut.
Kasus ini bukan hanya tentang hilangnya solar dan mobil, tetapi juga tentang integritas dan kredibilitas kepolisian. Mata publik kini tertuju pada Polda Sulut, menantikan langkah-langkah tegas dan tuntas untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Tim)