Iklan

Iklan

Kakak Mantan Gubernur Sulut Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Rp3,2 Miliar

Swara Manado News
Kamis, 17 April 2025, 11:41 WIB Last Updated 2025-04-17T03:41:51Z


Manado - Sebuah laporan mengejutkan mengguncang Sulawesi Utara. Annie Dondokambey, kakak kandung mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, dilaporkan ke Polda Sulut pada Senin (16/4/2025) atas dugaan penyimpangan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Sulut senilai Rp3,2 miliar.  Laporan tersebut dilayangkan oleh advokat Semmy Watti SH yang bertindak sebagai kuasa hukum pelapor dari internal PMI Sulut.

 

Semmy Watti secara langsung menyerahkan laporan dugaan korupsi ini kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Royke Langi SIK,  dengan harapan kasus ini segera diselidiki dan disidik secara tuntas.  Menurut laporan, dana hibah sebesar Rp3,2 miliar yang diterima PMI Sulut pada tahun 2022 diduga disalahgunakan.  Kejanggalan bermula dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Sulut secara ganda.  Meskipun dr. Agustina Telew masih menjabat sebagai Ketua UDD,  SK ganda tersebut kemudian digunakan untuk membuka rekening atas nama Annie Dondokambey dan Sandra Maria Rogi.

 

Dana hibah yang awalnya masuk ke rekening PMI Sulut kemudian diduga dialirkan ke rekening Annie Dondokambey.  Semmy Watti memperkirakan total dana hibah yang diterima PMI Sulut dan diduga dibagi-bagi kepada pengurus mencapai Rp3,2 miliar.  Ia menekankan bahwa Unit Donor Darah (UDD) PMI Sulut memiliki dana tersendiri dan biaya pengolahan darah ditanggung oleh Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).

 

Sebagai bukti, Semmy Watti menyerahkan bukti rekening koran BSG dan SK UDD PMI Sulut kepada pihak penyidik untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.  Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan perkembangannya akan terus dipantau.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kakak Mantan Gubernur Sulut Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Rp3,2 Miliar

Terkini

Iklan