Wolaang –Smnc Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., menghadiri langsung prosesi pemakaman almarhum Jeskul Kalangie, korban kasus tindak pidana pasal 338 KUHP, di Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur, pada Senin (8/4/2025). Kehadiran orang nomor satu di Polres Minahasa ini bukan hanya sebagai bentuk empati dan dukacita, tetapi juga sekaligus untuk memastikan pelaksanaan pengamanan berlangsung aman dan kondusif.
Dalam sambutannya di rumah duka, Kapolres Minahasa menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa tragis yang merenggut nyawa Jeskul Kalangie. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian tersebut. "Kami sampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya, dan juga permohonan maaf atas peristiwa ini. Kami telah menangani kasus ini secara serius dan para pelaku telah kami amankan," ujar AKBP Simbar.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi atau melakukan aksi balas dendam yang dapat memperkeruh suasana. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan menyerukan kepada seluruh warga untuk menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Minahasa juga memberikan pesan bermakna agar kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Ia mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindakan kekerasan. "Jangan sampai peristiwa ini menimbulkan konflik baru antar kampung. Mari kita rawat keamanan dan kedamaian desa ini dalam semangat gotong royong atau mapalus," pesannya.
Acara pemakaman berjalan dengan lancar dan penuh keharuan. Keberadaan aparat kepolisian di lokasi turut memastikan situasi tetap aman hingga akhir prosesi. Di penghujung sambutannya, Kapolres Minahasa kembali menegaskan komitmen Polres Minahasa untuk bekerja sama dengan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan damai.(Jem)