Manado — Pengamat ekonomi Sulawesi Utara, Kristianto Naftali Poae, SH, M.Kn, menyampaikan keprihatinan mendalam atas informasi yang diterimanya mengenai dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di lingkungan Bank SulutGo. Menurut informasi yang masuk kepadanya, sejumlah pegawai Bank SulutGo tidak menerima pembayaran upah lembur meskipun telah bekerja melebihi jam kerja yang diatur undang-undang.
“Saya sangat prihatin. Informasi yang saya dapatkan menyebutkan bahwa para pegawai Bank SulutGo sering diminta bekerja hingga larut malam, bahkan melewati tengah malam, namun tidak diberikan kompensasi lembur. Ini pelanggaran terhadap hak normatif pekerja,” ungkap Kristianto kepada media, Jumat (11/4/2025).
Dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, setiap jam kerja di luar batas waktu normal delapan jam per hari wajib dihitung sebagai kerja lembur dan dibayarkan sesuai ketentuan. Namun dalam kasus ini, menurut Kristianto, ada indikasi bahwa aturan tersebut tidak dijalankan oleh pihak manajemen Bank SulutGo.
Tak hanya soal upah lembur, Kristianto juga menyoroti adanya laporan terkait pemotongan hak-hak lain, termasuk jaminan kesehatan yang semestinya menjadi hak dasar pekerja. “Kalau ini benar, maka ini bentuk eksploitasi tenaga kerja. Sangat tidak etis dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial,” tambahnya.
Kristianto mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan melakukan investigasi dan audit mendalam terhadap manajemen Bank SulutGo. Ia juga mengajak serikat pekerja dan lembaga pemerhati ketenagakerjaan untuk turut mengawal kasus ini agar hak-hak pekerja tidak terus diabaikan.
“Bank daerah seharusnya menjadi contoh baik, bukan justru melanggar aturan. Pegawai bukan mesin. Mereka berhak atas kesejahteraan dan perlindungan yang layak,” tegas Kristianto.