Tondano--Smnc--Polres Minahasa melalui satuan Reserse kriminal mengelar konferensi pers kasus 338 yang terjadi di desa Karumenga kecamatan Langowan Utara pada Sabtu 07/04/2025 Silam,
Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar Sik ,di dampingi Kasat Reskrim AKP Eddy Susanto SE ,menjelaskan bahwa hari ini Rabu 09/04/2025, kami Polres Minahasa mengelar konferensi pers terkait kasus menghilangkan nyawa atau KUHP Pasal 338 yang terjadi di desa Karumenga kecamatan Langowan Utara.
Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar Sik,mengatakan ada beberapa hal yang harus di jelaskan dalam kasus tersebut.
Kapolres ,menjelaskan bawa ada korban atas nama JK Alias Jes Warga Wolaan ,dan pelaku bernama LB dan SS,warga Karumenga.
Kapolres juga menambahkan bahwa pelaku di ancam seumur hidup atau 20 tahun penjara ,dan Yang pelaku satunya di karenakan di bawa umur dan hukumannya Masih akan menunggu keputusan.
Di akhir press release, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar kita jangan mengkonsumsi minuman keras sehingga tidak menyebabkan terjadinya masalah karena di akibatkan Miras.
Selain itu Kapolres juga mengingatkan agar tidak membawa senjata tajam jenis Pisau atau Samurai dan jenis lainnya.(JEM)