Iklan

Iklan

RESMOB MINAHASA RINGKUS PELAKU PENGACAMAN

Swara Manado News
Rabu, 16 April 2025, 19:55 WIB Last Updated 2025-04-16T11:55:02Z


Minahasa — Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Aiptu Chris Frans berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa parang di Desa Leleko, Kecamatan Remboken.


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 11.00 WITA. Pelaku diketahui berinisial A.M. (38), seorang petani yang berdomisili di Desa Leleko.


Insiden pengancaman terjadi pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di depan rumah korban yang berinisial F.M., yang juga tinggal di desa yang sama. Berdasarkan keterangan awal, pelaku datang ke rumah korban sambil membawa parang dan mengancam akan membunuh korban dengan mengangkat parang ke arahnya. Setelah melakukan aksi pengancaman, pelaku langsung meninggalkan lokasi.


Pelaku kini telah digiring ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto, S.Sos, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan, apalagi senjata tajam," tegasnya.


Polres Minahasa terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • RESMOB MINAHASA RINGKUS PELAKU PENGACAMAN

Terkini

Iklan