Sulawesi Utara dihebohkan oleh penetapan Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina ThD, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut senilai Rp21,5 miliar. Surat panggilan resmi dari Polda Sulut, bernomor S.Pgl/343/IV/Res.3.3/2025/Dit Reskrimsus, tertanggal 3 April 2025, viral di media sosial, memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Pdt. Hein Arina dijadwalkan untuk hadir pada Senin, 14 April 2025, di Polda Sulut untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul serangkaian pemeriksaan yang telah dijalaninya, termasuk dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada Februari 2025. Polda Sulut juga telah memeriksa 15 saksi lainnya dalam kasus ini.
Surat panggilan tersebut, yang juga menyertakan penetapan tersangka, menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian warganet mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah, sementara yang lain mendukung proses hukum yang berjalan. Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, pun angkat bicara, mengajak masyarakat untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum yang transparan.
Kuasa hukum Pdt. Hein Arina, N.O Karamoy, mengaku kaget dengan penetapan tersangka tersebut dan mengkritik kurangnya detail informasi dalam surat panggilan, terutama terkait pasal yang dikenakan dan jumlah kerugian negara. Ia menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait penetapan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan dana hibah di Pemprov Sulut. Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan, memberikan keadilan bagi semua pihak. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan informasikan kepada pembaca.