Rabu 9/04/2025

Iklan

Iklan

SPBU Diduga Jual BBM Terkontaminasi Air dan Lumpur, LSM KIBAR Desak Tindak Tegas Pelaku

Swara Manado News
Rabu, 02 April 2025, 22:20 WIB Last Updated 2025-04-02T14:20:33Z


Manado - LSM KIBAR Sulawesi Utara menyoroti dugaan penjualan BBM terkontaminasi air dan lumpur oleh salah satu SPBU di wilayah ini. Kasus ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak kendaraan serta membahayakan keselamatan masyarakat.


Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam pengawasan kebijakan publik dan perlindungan konsumen, LSM KIBAR menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk kelalaian serius yang harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau berpotensi membahayakan konsumen. Selain itu, Pasal 19 UU yang sama mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen. Jika tidak dipenuhi, sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dapat dikenakan, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf c, yang melarang segala bentuk praktik yang merugikan kepentingan umum dalam sektor hilir migas. Pasal 55 menetapkan sanksi pidana bagi pelaku dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


LSM KIBAR Sulut mendesak agar:

1. Investigasi menyeluruh oleh Pertamina dan pihak berwenang untuk memastikan penyebab terkontaminasinya BBM serta menindak pihak yang bertanggung jawab.

2. Sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti lalai, termasuk pencabutan izin operasional jika terbukti melakukan pelanggaran berulang.

3. Kompensasi penuh kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat BBM yang tidak layak pakai.


Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kasus serupa serta mendorong transparansi dalam pengelolaan energi di Sulawesi Utara. LSM KIBAR akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi praktik yang merugikan rakyat.


Jaino Maliki

Ketua LSM KIBAR Sulut

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SPBU Diduga Jual BBM Terkontaminasi Air dan Lumpur, LSM KIBAR Desak Tindak Tegas Pelaku

Iklan