Minahasa – Smnc--Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Aiptu Chris Frans kembali menunjukkan respon cepat dalam menjaga keamanan masyarakat. Pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat.
Pelaku yang diamankan berinisial D.L. (24 tahun), seorang petani warga Kelurahan Watulambot. Sementara korban berinisial B.K. (56 tahun), yang juga berprofesi sebagai petani di wilayah yang sama. Seorang saksi berinisial J.S. (20 tahun) turut memberikan keterangan penting kepada pihak kepolisian.
Menurut hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 06.00 WITA saat berlangsung acara ulang tahun seorang teman mereka, P.. Dalam situasi tersebut, terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan penganiayaan, di mana pelaku menikam tangan kanan korban menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka.Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan meminta agar proses hukum dijalankan. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto, S.Sos, saat dikonfirmasi menyatakan, "Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin tanpa harus menggunakan kekerasan, apalagi dengan senjata tajam."Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat.(Jem)